PENGERTIAN RS PENDIDIKAN
RS
Pendidikan adalah RS yang secara
berkesinambungan melaksanakan pendidikan, pelayanan, dan penelitian dan
digunakan untuk proses pembelajaran tenaga medis dan non medis yang
diperlukan di RS. Dan suatu organisasi yang kompleks, menggunakan gabungan alat
ilmiah khusus dan rumit, dan difungsikan oleh berbagai kesatuan personel
terlatih dan terdidik dalam menghadapi dan menangani masalah medik modern, yang
semuanya terikat bersama-sama dalam maksud yang sama, untuk pemulihan dan
pemeliharaan kesehatan yang baik.
2. KRITERIA
RS PENDIDIKAN
Draft Kriteria : Terdapat dua
kriteria yaitu umum dan khusus:.
Ø Kriteria
Umumnya adalah:
•
RS Pendidikan utama adalah RS yang terakreditasi 12 pelayanan atau ditambah
dengan sertifikasi ISO 9001: 2000
•
RS Pendidikan jejaring adalah RS yang terakreditasi 5 pelayanan atau
ditambah sertifikat ISO 9001: 2000
•
RS Pendidikan khusus adalah RS khusus yang telah terakreditasi atau telah
mendapat sertifikat ISO 9001: 200
Ø Kriteria
Khusus adalah:
· Kriteria
dari kebutuhan akan proses kebutuhan pendidikan yang baik
· Kriteria
dari fasilitas dan peralatan fisik untuk pendidikan
· Kriteria
dari aspek keuangan dan sumber dana
· Kriteria
dari aspek menajemen umum dan mutu pelayanan rumah sakit
3. RS
PENDIDIKAN DAN BPK
JAKARTA-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal aliran dana liar Rp 2,3
triliun di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) tidak hanya dugaan.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M. Nuh, mengakui adanya penyimpangan
dalam penggunaan aliran uang APBN 2009. Pengakuan itu dilontarkan mantan rektor
ITS tersebut setelah melantik pejabat eselon 4 Kemendiknas di Jakarta kemarin
(11/1). ’’Perlu diketahui dulu, ada penyimpangan. Bukan penyelewengan,’’
tegasnya. Meskipun sudah menemukan adanya penyimpangan, Mendiknas masih
mendalami kemungkinan penyelewengan dana superjumbo itu Penyimpangan yang
disebut Nuh, antara lain, pengerjaan proyek dan pengadaan barang yang meleset
dari pakem yang ditetapkan. Penyelewengan adalah tindak lanjut dari
penyimpangan yang memunculkan deal-deal tertentu. Misalnya, tindak korupsi atau
penyalahgunaan wewenang.
Di
antara beberapa penyimpangan itu, yang cukup mencolok terjadi di RS Pendidikan
Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Dalam laporannya, BPK menyebutkan bahwa
aliran dana mencurigakan di RS Pendidikan Unair mencapai Rp 38 miliar. Namun,
berdasar catatan di Kemendiknas, enam temuan BPK atas kejanggalan aliran dana
di RS Pendidikan Unair senilai Rp 61,7 miliar. Atas enam temuan itu, BPK
mengeluarkan 35 rekomendasi. Dalam perkembangannya, sementara Kemendiknas
menindaklanjuti 26 rekomendasi. Sembilan rekomendasi yang lain senilai Rp 57,7
miliar atau 93,6 persen belum ditindaklanjuti. Di antaranya, pengadaan alat
kesehatan yang belum diuji senilai Rp 38 miliar. Selain itu, anggaran molornya
pekerjaan pembanguan RS Pendidikan Unair senilai Rp 2,1 miliar. Nuh
menerangkan, laporan BPK berawal dari masih belum dioperasikannya alat-alat
kesehatan di RS Pendidikan Unair.
Mantan
menteri komunikasi dan informatika itu menambahkan, alat-alat yang dibeli
dengan menggunakan uang negara tersebut belum bisa digunakan karena pengerjaan
fisik belum selesai. Nuh menjelaskan, pengerjaan RS Pendidikan Unair seharusnya
rapung November 2010. Tetapi, hingga awal Januari 2011, pengerjaan proyek itu
belum juga rampung. Nuh menarget RS Pendidikan Unair rampung Maret–April depan.
’’Dalam kasus ini, yang melakukan penyimpangan kontraktornya,’’ tandas Nuh. Dia
mengancam akan mem-black list kontraktor pembangunan RS Pendidikan Unair. Salah
satu item pengerjaan yang belum rampung, sebut Nuh, adalah sambungan listrik.
Dia menengarai, alat-alat kedokteran itu tidak bisa di-install atau dijalankan.
Karena
listrik belum masuk, alat-alat kedokteran tersebut belum dicek. Selain menyorot
kinerja kontraktor, dalam kasus di Unair itu Kemendiknas mendapat rekomendasi
dari BPK supaya menindak tegas pimpinan proyek (pimpro) beserta jajarannya.
’’Kami sudah menindaklanjuti rekomendasi itu,’’ terang Nuh. Lantas, apa
sanksinya? Nuh belum memastikan. Dia hanya mengatakan bahwa sanksi paling berat
adalah penurunan pangkat dan yang terendah adalah teguran tidak puas. Untuk
meningkatkan kinerja pejabat yang diberi tugas tambahan sebagai pimpro, Nuh
akan memberikan pembekalan lagi. Itu berkaitan dengan besarnya potensi
penyelewengan yang bisa dilakukan pejabat yang bertugas sebagai pimpro.
Kemendiknas sesuai instruksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan, pimpro
mendapat tunjangan maksimal Rp 350 ribu per bulan selama proyek berjalan.
Pejabat di bawah pimpro mendapatkan lebih kecil lagi.
Nuh
juga menyinggung lagi persoalan pengadaan tanah di Kinabalu, Negara Bagian
Sabah, Malaysia, untuk pembangunan Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK).
Tanah seluas 1,5 hektare lebih itu dibeli Rp 8,3 miliar. Dia menerangkan,
pemerintah setempat harus memecah dulu bagian tanah yang dibeli itu sehingga
bisa terbit sertifikat. ’’Agunan yang kami terapkan di Kinabalu tidak sama
dengan agunan yang artinya digadaikan,’’ tegasnya. Menurut dia, persoalan
pengadaan tanah tersebut sudah beres, tinggal menunggu penerbitan sertifikat.
Sementara itu, Plt Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Irjen
Kemendiknas) Wukir Ragil mengatakan, pihaknya sudah menjalankan pemeriksaan. Wukir
mengatakan, saat ini pihaknya mendalami kasus serupa yang ada di Universitas
Jember (Unej), Universitas Udhayana Bali, dan juga persoalan pengadaan alat
kesehatan di Universitas Mataram. (cdl/ wan)
4. PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMBIMBING
ü Peran
1. Melaksanakan pelayanan keperawatan profesional dalam
suatu sistem pelayanan kesehatan sesuai kebijakan umum pemerintah yang
berlandaskan Pancasila, khususnya pelayanan dan/ atau asuhan keperawatan kepada
individu, keluarga, kelompok dan komunitas berdasarkan kaidah – kaidah
keperawatan mencakup
2. Menunjukkan sikap kepemimpinan dan bertanggung jawab
dalam mengelola asuhan keperawatan
3. Berperan serta dalam kegiatan penelitian dalam
bidang keperawatan dan menggunakan hasil penelitian serta perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan/
asuhan keperawatan
4.Berperan secara aktif dalam mendidik dan melatih pasien
dalam kemandirian untuk hidup sehat.
5.Mengembangkan diri secara terus menerus untuk meningkatkan
kemampuan profesional.
6. Memelihara dan mengembangkan
kepribadian serta sikap yang sesuai dengan etika keperawatan dalam melaksanakan
profesinya
7. Berfungsi sebagai anggota
masyarakat yang kreatif , produktif, terbuka untuk menerima perubahan serta
berorientasi kemasa depan,
ü Tanggung
jawab
· Menjadwal
kegiatan pertemuan berkala dengan mahasiswa yg dibimbingnya.
· Mengadakan
pertemuan berkala dengan mahasiswa yg dibimbingnya sesuai dengan jadwal yg
telah dibuat & disepakatimahasiswa yg dibimbingnya.
· Menerima
keluhan & laporan tentang kemajuan belajar mahasiswa, baik saat pertemuan
terjadwal maupun di luar acara pertemuan.
· Memberi
pengarahan kpdmahasiswa yg dibimbingnya tentang berbagai keluhan & laporan
yg disampaikannya tentang masalah-masalah akademik atau masalah masalah yang
dapat menganggu proses belajar mahasiswa.
· Secara
berkala mengadakan pertemuan antar dosen PA, Ketua Program Studi di bawah
koordinasi Bidang Kemahasiswaan.
5.PENGERTIAN
KOMUNITAS PROFESIONAL
kelompok sosial
dari beberapa organisme yang berbagi lingkungan, umumnya memiliki ketertarikan
yang sama. Dalam komunitas manusia, individu-individu di dalamnya dapat
memiliki maksud, kepercayaan, sumber daya, preferensi, kebutuhan, risiko dan
sejumlah kondisi lain yang serupa. Komunitas berasal dari bahasa Latin
communitas yang berarti "kesamaan", kemudian dapat diturunkan dari
communis yang berarti "sama, publik, dibagi oleh semua atau banyak",
gitu kata wiki.
Serupa, sama, adalah kata kunci dalam komunitas, ketertarikan terhadap hal yang sama menjadi daya ikat dari suatu komunitas, apapun jenis/tipe komunitas itu.
Kecendrungan untuk berkumpul, sharing dan melakukan suatu hal bersama-sama juga menjadi hal tak terpisahkan juga dari sebuah komunitas.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. v PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
PROFESIONAL adalah
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.
Serupa, sama, adalah kata kunci dalam komunitas, ketertarikan terhadap hal yang sama menjadi daya ikat dari suatu komunitas, apapun jenis/tipe komunitas itu.
Kecendrungan untuk berkumpul, sharing dan melakukan suatu hal bersama-sama juga menjadi hal tak terpisahkan juga dari sebuah komunitas.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. v PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
PROFESIONAL adalah
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.
6. PERAN DAN FUNGSI
KOMUNITAS PROFESINAL
· Melaksanakan
pelayanan keperawatan professional dalam suatu system pelayanan kesehatan
sesuai kebijakan umumn pemerintah yang berlandaskan pancasila, khususnya
pelayanan dan /atau asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan
komunitas bardasarkan kaidah kaidah keperawatan mencakup:
o
Menerapkan konsep, teori dan prinsip
ilmu humaniora, ilmu alam dasar, biomedik, kesehatan masyrakat dalam
melaksanakan pelayanan dan/atau asuhan keperawatan kepada individu, keluarga,
kelompok, komunitas dan masyarakat.
o
Melaksanakan pelayanan dan /atau
asuhan keperawatan secara tuntas melalui pengkajian keperawatan, penetapan
diagnosa keperawatan, perencanaan tindakan keperawatan, implementasi dan
evaluasi, baik bersifat promotif, prevensi, kuratif dan rehabilitatif kepada
klien / pasien yang mempunyai masalah keperawatan dasar sesuai batas
kewenangan, tanggung jawab, dan kemampuanya serta berlandaskan etika profesi
keperawatan.
o
Mendokumentasikan asuhan keperawatan
secara sistematis dan memanfatkanya dalam upaya meningkatkan kulitas asuhan
keperawtan.
o
Bekerja sama dengan anggota tenaga
kesehata lain dan berbagiai bidang terkait dalam menerapkan prinsip menejemen,
penyelesaian masalah kesehatan yang berorientasi kepada pelayanan dan asuhan
keperawatan.
o
Melaksanakan system rujukan
keperawatan dan kesehatan
· Menunjukan
sikap kepemimpinan dan bertanggung jawab dalam mengelola asuhan keperawatan:
o
Menerapkan teori menejemen dan
kepemimpinan yang sesuai dengan kondisi setempat dalam mengelola asuhan
keperawatan.
o
Melakukan perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan dalam mengelola asuhan
keperawatan.
o
Bertindak sebagai pemimpin baik
formal maupun informal untuk meningkatkan motivasi dan kinerja dari anggota
anggota tim kesehatan dalam mengalola asuhan kepera watan.
o
Menggunakan berbagai strategi
perubahan yang diperlukan untuk mengelola asuhan keperawatan.
o
Menjadi role model professional
dalam mengelola pelayanan / asuhan keperawatan.
· Berperan
sereta dalam kegiatan penelitian dalam bidang keperawatan dan menggunakan hasil
penelitian serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan
mutu dan jangkauan pelayanan/asuhan keperawatan.
o
Mengidentifikasi masalah kesehatan
maupun keperawatan berdasarkan gejala yang ditemukan dalam lingkungan kerjanya
sebagai informasi yang relevan untuk kepentingan penelitian.
o
Menggunakan hasil-hasil penelitian
dan IPTEK kesehatan terutama keperawatan dalam pelayanan keperawatan sesuai
standar praktek keperawatan melalui program jaminan mutu yang berkesinambungan.
o
Menetapkan prinsip dan teknik
penalaran yang tepat dalam berfikir secara logis dan kritis
· Berperan
secara aktif dalam mendidik dan melatih pasien dalam kemandirian untuk hidup
sehat.
o
Merencanakan, melaksanakan dan
mengevaluasi kegiatan pengajaran dan pelatihan dalam bidang keperawatan.
o
Menetapkan prinsip pendidikan untuk
meningkatakan kemandirian pasien, peningkatan kemampuan dalam pemeliharaan
kesehatan.
o
Menganalisa berbagai ilmu
pengetahuan keperawatan dasar dan klinik dalam memberikan pendidikan kepada
pasien.
· Mngembangkan
diri secara terus menerus untuk meningkatkan kemampuan profesional.
o
Menerapkan konsep – konsep
profesional dalam melaksanakan kegiatan keperawatan.
o
Melaksanakan kegiatan keperawatan
dengan menggunakan pendekatan ilmiah.
o
Berperan sebagai pembaharu dalam
setiap kegiatan keperawatan di berbagai tatanan pelayanan
keperawatan/kesehatan.
o
Mengikuti perkembangan dan
menerapkan IPTEK secara terus menerus merlalui kegiatan yang menunjang.
o
Berperan serta secara aktif dalam
setip kegiatan ilmiah yang relavan dengan keperawatan.
· Memelihara
dan mengembangkan kepribadian serta sikap yang sesuai dengan etika keperawatan
dalam melaksanakan profesinya.
o
Melaksanakan tugas profesi
keperawatan mengacu kepada kode etik keperawatan mencangkup komunikasi,
huvbungan perawat dengan klien/pasien, perawat dengan perawat, perawat dengan
profesi lain.
o
Mentaati peraturan dan perundang
undangan yang berlaku.
o
Bertindak serasi dengan budaya
masyarakat dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.
o
Berperan serta secara aktif dalam pengembngan
organisasi profesi.
o
Mengembangkan komunitas professional
keperawatan.
· Berfungsi
sebagai anggota masyarakat yang kreatif, produktif, terbuka untuk menerima
perubahan serta berorientasi kemasa depan, sesuai dengan perannya.
o
Menggali dan mengembangkan potensi
yang ada pada dirinya untuk membantu menyelesaikan masalah masyarakat dibidang
kesehatan.
o
Memvbantu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dalam bidang kesehatan dan keperawatan dengan memanfaatkan dan
mengelola sumber yang tersedia.
o
Memilih dan menapis perubahan yang
ada untuk membantu meningkatkan kesehatan masyarakat.
o
Memberi masukan pada berbagai
lembaga pemerintah dan non pemerintah tentang aspek yang terka
7. UPAYA
MEMBANGUN KOMUNITAS PROFESIONAL
Faktor yang paling penting dan
dominan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan adalah kinerja guru. Upaya
untuk mengoptimalkan kinerja guru dilakukan pemerintah, seperti membuat dan
mengesahkan perundang-undangan yang berkaitan dengan guru, memberi kesempatan
kepada guru untuk meningkatkan kompetensinya melalui pelatiha-pelatihan dan
tugas-tugas belajar, menaikkan tunjangan kesejahteraan guru sampai pada program
sertifikasi guru.
Upaya-upaya tersebut memang memberi
dampak pada peningkatan kinerja guru walau belum signifikan. Kritikan dan
masukan mengenai kinerja guru masih sering disampaikan pada forum-forum
pelatihan maupun seminar dan diskusi. Tentunya berbagai kritikan itu akan
menjadi masukan yang sangat berarti bagi peningkatan kenerja guru. Guru yang
baik tidak akan pernah putus asa, dan menjadi kritikan sebagai pemicu baginya
di dalam melakukan perbaikan dan pembenahan diri di masa yang akan datang.
Kritik terhadap kinerja guru mutlak diperlukan, tanpa itu bagaimana guru
mengevaluasi kinerja yang sudah dilakukannya selama ini, dengan demikian akan
menjadi bahan renungan bagi guru untuk perbaikan lebih lanjut di masa datang.
Selain faktor-faktor eksternal untuk
meningkatkan kinerja guru, isu-isi kekinian yang sedang hangat dibicarakan
adalah bagaimana membangun Komunitas Belajar Professional (KBP) dalam
lingkungan sekolah. Upaya ini dilakukan sebagai konsep penting dalam
pengembangan budaya dan kualitas sekolah. Beberapa kajian menunjukkan bahwa
peran, fungsi dan pengaruh KBP ini dapat membantu profesionalitas guru dan prestasi
akademis siswa serta meningkatkan mutu sekolah.
Paling
tidak ada 5 (lima) elemen dasar bagi terwujudnya KBP ini, yaitu :
1. Berbagi
nilai dan norma mengajar. Saling berbagi diantara para guru, khususnya
dalam pengalaman mengajar, akan menciptakan norma kebersamaan, dan akan
menghindari konflik internal yang negative dan destruktif, sehingga tidak
menghambat sekolah dalam mengemban visi dan misinya.
Elemen dasar ini dalam membangun KBP ini akan mampu menciptakan profesionalitas guru yang memiliki norma dan nilai sehingga mewarnai kegiatannya di ruang belajar.
Elemen dasar ini dalam membangun KBP ini akan mampu menciptakan profesionalitas guru yang memiliki norma dan nilai sehingga mewarnai kegiatannya di ruang belajar.
2. Fokus
secara kolektif terhadap belajar siswa. Pusat perhatian guru secara
kolektif harus ditujukan untuk kebutuhan pengembangan cara belajar siswa, agar
guru memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap hasil akademis belajar siswa
3. Kolaborasi
mengajar. Guru harus terlibat secara penuh dan aktif dalam setiap
pertemuan dan diskusi yang membahas tentang kontribusi guru dalam meningkatkan
sikap belajar siswa dan peningkatan kualitas sekolah.
Upaya ini akan dapat dilakukan bila setiap anggota komunitas memiliki sikap rela untuk dikritik dan mengkritik tentang gaya mengajar masing-masing, termasuk kolaborasi dalam penyiapan material dan teknis mengajar serta menyusun instrumen evaluasi.
Upaya ini akan dapat dilakukan bila setiap anggota komunitas memiliki sikap rela untuk dikritik dan mengkritik tentang gaya mengajar masing-masing, termasuk kolaborasi dalam penyiapan material dan teknis mengajar serta menyusun instrumen evaluasi.
4. Deprivatisasi
praktis mengajar. Dalam proses saling memberi kontribusi dan kritik dalam
mengajar, guru tidak akan merasa bahwa metoda dan strategi mengajarnya dianggap
paling benar. Guru memiliki keleluasaan untuk sesegera mungkin memperoleh
masukan melalui proses observasi teman sejawat. Tidak seperti dalam penilaian
formal oleh kepala sekolah atau pengawas dalam supervise pendidikan.
Guru akan lebih banyak berdiskusi untuk saling memberi masukan secara intensif mengenai gaya mengajar yang tepat sehingga rasa percaya diri dan saling menghormati diantara para guru akan terjadi sehingga menciptakan lingkungan pembelajaran yang positif.
Guru akan lebih banyak berdiskusi untuk saling memberi masukan secara intensif mengenai gaya mengajar yang tepat sehingga rasa percaya diri dan saling menghormati diantara para guru akan terjadi sehingga menciptakan lingkungan pembelajaran yang positif.
5. Dialog
reflektif mengajar. Dalam refleksi dialog, guru akan mudah untuk menyadari
kekurangan dan kesalahannya dalam mengajar. Dalam dialog ini juga akan saling
mempertanyakan asumsi dasar yang mereka miliki tentang mengajar. Selain itu,
dalam dialog reflektif ini anggota komunitas akan saling membangun komitmen
serta memberi kontribusi dalam upaya pengembangan manajemen sekolah.
Komunitas
Belajar Profesional akan terbangun manakala didukung budaya sekolah yang
diciptakan oleh stake holder(pihak sekolah dan masyarakat). Upaya
ini juga harus melekat dalam struktur dasar manajemen sekolah. Partisipasi
masyarakat secara nyata dalam manajemen sekolah juga menunjang terbangunnya
komunitas ini.
Bentuk-bentuk
kegiatan yang sudah ada mengenai proyek pengembangan profesi guru selama ini,
seperti MGMP, KKG, LKG dan sebagainya, harus mampu mendorong terciptanya
Komunitas Belajar Profesional ini, sehingga ekselensi (keunggulan) dari wadah
ini bisa dirasakan manfaatnya oleh semua pihak.
Salah
satu model pengembangan profesi guru yang sekarang digulirkan yaitu Lesson
Study (LS). Lesson Study merupakan model pembinaan profesi pendidik
melalui pengkajian pembelajaran secara kolaboratif dan berkelanjutan
berlandaskan prinsip-prinsip kolegalitas dan mutual
learning untuk membangun komunitas belajar. Melalui komponen PLAN (perencanaan
mengajar) , DO (pelaksanaan)dan SEE (refleksi/diskusi
pasca pengajaran) , Lesson Study memenuhi elemen dasar membangun Komunitas
belajar professional, seperti yang dikemukakan di atas.
Membangun
komunitas belajar professional memang bukan pekerjaan yang berorientasi
financial, tidak seperti halnya seminar-seminar atau diskusi-diskusi di hotel
bergengsi. Mungkin juga tanpa sertifikat atau piagam-piagam penghargaan. Namun,
pekerjaan ini langsung menusuk pada jantung utama pendidikan, sehingga tidak
sekedar obral retorika yang tidak memecahkan persoalan.
8. KOMUNITAS
PROFESIONAL KEPERAWATAN di RS
Kami
bekerja sama dengan profesional kesehatan untuk
§ Memastikan
bahwa mereka memiliki up-to-date informasi mengenai obat-obatan kami
§ Memastikan
mereka memahami apa biaya obat-obatan kami dan implikasi keuangan untuk anggaran
mereka
§ Memahami
tujuan mereka dan kendala baik sehingga kami dapat menawarkan layanan yang
lebih baik menghadapi tantangan kesehatan yang mereka hadapi
§ Membantu
mereka tempat obat kita tepat dalam pengobatan
§ Meningkatkan
pemahaman kita tentang dampak keputusan resep rumah sakit terhadap Trust Care
Primer dan kesehatan di masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar